19 December 2024

Giat orang tua asuh ibu hamil tidak mampu oleh DPMD

ibu asuh

Pada 13 April 2023 diadakan pemberian bantuanepada ibu hamilkurang mampu, giat ini dalam rangka membantu terwujudnya peningatan kesehatan ibu hamil tidak mampu yang kekurangan energy kronis dan beresiko tinggi maka perlu orang tua asuh bagi ibu hamil tidak mampu yang kekurangan energy kronis dan beresiko tinggi sesuai dengan Keputusan Bupati Ngawi Nomor 18/76/404.1012/B/2023. Dalam hal ini yang menjadi orang tua asuh adalah Bupati, Wakil Bupati, Staf Ahli, Pimpinan dan Anggota Dewan Perakilan Rakyat Daerah, Pejabat Eseon II, Pejabat Eselon III, Diretur RSUD dr. Soeroto, Direktur RSUD Mantingan, Direktur RSUD Geneng, Camat, Kepala Puskesmas, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

Adapun tugas orang tua asuh ini adalah mendamingi ibu mulai dari masa kehamilan, persalinan, nifas dan masa menyusui selama 6 (enam) bulan, memberikan bantuan makanan tambahan, memberikan motivasi kepada ibu dan keluarganya untuk melakukan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan dan pemberian ASI ekslusif.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi sesuai dengan Keputusan Bupati Ngawi No 188/76/404101.2/B/2023 terdapat 5 (lima)  ibu hamil asuh dengan wilayah binaan di Kecamatan Pangkur.