16 April 2024

Sub Bagian Umum

Kepala Sub Bagian Umum yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Umum mempunyai tugas:

a. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;

b. menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;

c. menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;

d. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;

e. menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;

f. mengelola dan inventarisasi barang milik negara yang ada;

g. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;

h. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
i. mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris.

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 07.30-15.30
Jum'at : 07.30-14.00
Sabtu-Minggu : Libur
Terimakasih telah menghubungi kami. Layanan akan kami proses pada jam kerja. Sertakan copy/ scan/photo ID anda untuk pengisian buku tamu.