26 April 2024

Tentang Lembaga

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungiawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi:

a. peningkatan status indeks desa mandiri daerah dari berkembang menjadi maJu;

b. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

c. pelaksanaan fasilitasi administrasi Pemerintahan Desa dan peningkatan sumber daya manusia Pemerintahan Desa/Kelurahan;

d. pelaksanaan fasilitasi penguatan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat serta pengembangan masyarakat;

e. pelaksanaan fasilitasi pengembangan perekonomian masyarakat, pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;

f. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi / lembaga terkait dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

g. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

h. pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
J. pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan; dan

k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai kewenangan:

a. penyelenggaraan penataan desa;

b. fasilitasi kerja sama antar desa dalam 1 (satu) daerah;

c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;

d. pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan desa dan lembaga adat tingkat daerah dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam daerah; dan

e. pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat desa.

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 07.30-15.30
Jum'at : 07.30-14.00
Sabtu-Minggu : Libur
Terimakasih telah menghubungi kami. Layanan akan kami proses pada jam kerja. Sertakan copy/ scan/photo ID anda untuk pengisian buku tamu.