24 April 2024

Pemerintahan Desa

Arif Saifudin, S.Stp, M.Msi

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:

a. melaksanakan peningkatan kualitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa;

b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan aparatur pemerintahan desa;

c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengelolaan keuangan desa;

d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinan administrasi pemerintahan desa;

e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengelolaan aset desa;

f. melaksanakan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan penyelenggaraan pembinaan aparatur pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa dan administrasi pemerintahan desa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.



Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 07.30-15.30
Jum'at : 07.30-14.00
Sabtu-Minggu : Libur
Terimakasih telah menghubungi kami. Layanan akan kami proses pada jam kerja. Sertakan copy/ scan/photo ID anda untuk pengisian buku tamu.