18 April 2024

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Kepala Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan mempunyai tugas:

a. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;

b. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;

c. menyiapkanbahan penyusunan laporan;

d. mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data;

e. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;

f. melaksanakan urusan tata laksana keuangan;

g. melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;

h. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;
i. melaksanakan urusan pelaporan keuangan; dan
J. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 07.30-15.30
Jum'at : 07.30-14.00
Sabtu-Minggu : Libur
Terimakasih telah menghubungi kami. Layanan akan kami proses pada jam kerja. Sertakan copy/ scan/photo ID anda untuk pengisian buku tamu.