Giat orang tua asuh balita stunting oleh DPMD
Pada 12 April 2023 diadakan kegiatan pemberian bantuan kepada balita stunting, kegiatan ini dalam rangka percepatan penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Ngawi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai anak asuh balita stunting, tidak luput pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi mempunyai 5 (lima) anak asuh balita stunting di tahun 2023 ini. Balita stunting merupaan balita yang mengalami masalah urang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama sehingga menyebabkan ganguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan lebih rendah atau pendek dari standar usianya. Balita status gizi pendek yaitu dengan indeks tinggi badan menurut umur dengan ambang batas kurang dari minus 2 standar deviasi (<-2SD) sampai dengan ambang batas minus 3 standar deviasi (-3 SD) dan balita status gizi sangat pendek yaitu balita dengan indeks tinggi badan menurut umur dengan ambang batas kurang dari minus 3 standar deviasi (<-3 SD).
Sebagai orang tua asuh balita stunting mempunyai tugas melakukan pendampingan balita stunting sampai dengan mencapai status gizi normal, memberikan makanan tambahan kepada balita stunting dengan menu gizi seimbang yang berasal dari makanan lokal, memberikan motivasi dan edukasi tentang pola asuh balita yang benar dan melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan yang bertanggungjawab di wilayah binaannya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi sesuai dengan Keputusan Bupati Ngawi Nomor: 188/75/404101.2/B/2023 tentang Penetapan Orang Tua Asuh Balita Stunting Tahun 2023 terdapat 5 (lima) anak asuh balita stunting dengan wilayah binaan di Kecamatan Widodaren.
Dengan diberikan bantuan makanan tambahan oleh orang tua asuh diharapkan pertumbuhan dan kecukupan gizi balita stunting ini terpenuhi dan bisa berkembang sesuai dengan perkembangan yang normal.