Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Syariah Hotel Solo pada tanggal 8-10 Maret 2023. Acara ini diikuti 100 peserta yang berasal dari 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kepala Dusun, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan.
Mereka mendapat materi dari beberapa narasumber, seperti Irine Sulistyowati dari Sekretaris Bappeda Kabupaten Ngawi, Apriana Kusumaningrum dari Kabag Hukum Setda Kabupaten Ngawi, Sri Wiyanti dari Irban Wilayah I pada Inspektorat Kabupaten Ngawi, Agus Hariyanto dari Auditor Muda pada Inspektorat Kabupaten Ngawi, dan Aliff Nurgazali dari Public Speaker dan Profesional Hypnoptherapist.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi Kabul Tunggul Winarno, S.IP membuka kegiatan ini dengan harapan agar Pemdes dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa. Dalam pelatihan ini, para peserta dibekali kemampuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur Pemerintah Desa dengan mengacu pada Dasar-dasar Hukum atau Undang-undang yang ada.
Materi yang diberikan oleh narasumber sangat beragam, mulai dari visi misi Pemerintah Kabupaten Ngawi yang disampaikan oleh Irine Sulistyowati, hingga pentingnya pengelolaan keuangan dan aset Desa yang disampaikan oleh Sri Wiyanti.
Ada juga materi yang disampaikan oleh Apriana Kusumaningrum mengenai bagaimana desa dapat membuat sebuah aturan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, sehingga produk hukum yang dibuat bisa mempunyai kekuatan hukum.
Selain itu, Aliff Nurgazali juga memberikan motivasi kepada aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Dengan kegiatan ini diharapkan aparatur Pemerintah Desa dapat lebih kompeten dalam bidang manajemen pemerintahan Desa, menyusun perencanaan pembangunan Desa, pengelolaan keuangan, dan aset Desa.
Pemerintah Kecamatan juga diharapkan dapat membina dan mengawasi aparatur Pemerintah Desa dalam bidang pemerintahan, sehingga perangkat Desa dapat melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dalam melayani masyarakat. Diharapkan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat di Kabupaten Ngawi.