27 April 2024

Tahun 2024 akan diadakan pesta demokrasi di Indonesia untuk itu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi  Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang perlu ditegakkan diantaranya yaitu tidak menghadiri kegiatan partai politik, tidak menggunakan media sosial yang bertendensi politik, dan tidak bergabung dalam relawan Tim Pemenangan atau Tim penyusun visi misi peserta Pemilu.

Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN diadakan di JW Marriott Surabaya pada awal Desember 2022 ini membahas tentang apa yang harus dilakukan ASN untuk menghadapi Pemilu 2024.

ASN memiliki Asas netralitas yang diamanatkan dalam undang undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan apakah kepentingan siapa pun.

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 07.30-15.30
Jum'at : 07.30-14.00
Sabtu-Minggu : Libur
Terimakasih telah menghubungi kami. Layanan akan kami proses pada jam kerja. Sertakan copy/ scan/photo ID anda untuk pengisian buku tamu.