DPMD Latih LPPD untuk Perangkat Desa
Pada medo Juni 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ngawi mengadakan pelatihan Lembaga Kemasyarakan Desa ( LKD ) di Sarangan. Pelatihan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabul Tunggul Winarno, S.IP dan dihadiri oleh kepala desa dan sekretaris desa pada 17 desa di Kabupaten Ngawi. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lembaga masyarakat desa sehingga dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam kesempatan ini Pelatihan LKD bertema tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran.
LPPD adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota
melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
tahun anggaran.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan bahan evaluasi, Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan. Kebijakan-kebijakan yang dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.