Penandatanganan Batas Wengkon Kawasan Hutan
Selasa (31-01-2023) di Kawasan Hutan Wisata Sendang Dandong, Desa Widodaren Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi diadakan penandatanganan bersama berita acara penandaan batas luar wengkon antara administrator Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ngawi dengan 37 Kelompok Perhutanan Sosial/ Lembaga Masyarakat Besa Hutan (LMDH) KPH Ngawi. Dalam kesempatan ini membahas tentang kesepakatan lahan garapan oleh masyaraat desa hutan untuk menopang ketahanan pangan masyarakat di wilayah hutan.
Pemanfaatan hutan merupakan kegiatan dalam memanfaatkan lahan hutan termasuk jasa lingkungan, memanfaatkan dan mengambil hasil hutan kayu dan non kayu secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Selain itu pemanfaatan kawasan hutan adalah suatu kegiatan yang bertujuan memanfaatkan hutan agar memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan secara maksimal tetapi tidak mengabaikan fungsi utama hutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi, Sekretaris Kecamatan Gerih, Cabang Dinas Kehutanan Madiun, Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngawi, Kepala Desa Widodaren, Kapolsek Kecamatan Gerih, Danramil Kecamatan Gerih, dan Ketua LMDH se-Kabupaten Ngawi