Bimtek Laporan Kepala Desa Sesuai Permendagri 46 tahun 2016
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi pada tanggal 07 s.d 09 Juni 2023 mengadaan Kegiaran Bimbingan Teknis Laporan Kepala Desa di Sarangan. Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa dan Sekretaris Desa dari 17 Desa di Kabupaten Ngawi. LPPD/ Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan pada akhir masa jabatan Kepala Desa. Laporan akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatanyang berupa penyampaian beriya, keterangan maupun pemberitahuan dan penyajiannya dalam bentuk data (angka) dan informasi (keterangan).
Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab atas tugas dan wewenang yang diberikan.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) tersebut memuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) selama Masa Jabatan dan Rencana Kegiatan Dalam Kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
Fungsi laporan adalah sebagai bahan.pertanggungjawaban, alat menyampaikan informasi, alat pengawasan, bahan penilaian, dan bahan pengambilan keputusan.