16 September 2025

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi mendapat arahan langsung dari Bupati Ngawi dalam rangka tindak lanjut pendampingan Inovasi Daerah 2025-2029 yang telah disinkronisasi dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dengan RPJMD Tahun 2025 sampai dengan 2029 sesuai dengan Program Infrastruktur Daerah, Program Infrastruktur Kolaboratif, Program Strategis Nasional dan sesuai dengan program prioritas dari Misi Kabupaten Ngawi di ruang rapat beliau.

Dalam pertemuan Kamis, 11 September 2025 dipimpin langsung oleh Bupati Ngawi, dan dihadiri dari Bappeda adalah Kepala Bappeda, Kepala Bidang terkait dari DPMDesa dihadiri oleh Pejabat Eselon II dan III.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memaparkan apa yang menjadi tugas fungsi perangkat daerah, kegiatan yang menjadi fokus pembahasan Bapak Bupati Ngawi adalah infrastruktur jalan/ poros desa, pertanian ramah lingkungan, kegiatan subuh bergerak dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Disampaikan Bapak Bupati bahwa program wilayah harus dapat dilaksanakan di DPMDesa dengan target Desa Mandiri, melalui kegiatan subuh bergerak,kegiatan tersebut mengevaluasi kegiatan yang dijalankan oleh Pemerintah di tingkat Kecamatan/ Desa.

Beberapa pemenuhan jalan desa/ poros desa seperti apa, bagaimana pola pertanian ramah lingkungan dilaksanakan, seperti apa desa merespons pelaksanaan stunting dan pengentasan kemiskinan.
Bapak Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono juga menyampaikan point penting bahwa bagaimana strategi untuk terus dapat mengawasi integritas Kepala Desa, dengan langkah seperti bimtek, evaluasi beserta jajaran perangkatnya, serta perlu ditekankan pentingnya penggunaan digitalisasi yang merupakan harga mati dengan memperhatikan langkah dan cara kerja Siskeudes dan merupakan kepatuhan misi melalui APBDes yang diharapkan dapat terdevaluasi dengan baik.