19 December 2024

Sub Bagian Umum

Kepala Sub Bagian Umum yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Umum mempunyai tugas:

a. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;

b. menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;

c. menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;

d. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;

e. menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;

f. mengelola dan inventarisasi barang milik negara yang ada;

g. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;

h. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
i. mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris.