19 December 2024

Pemerintahan Desa

Arif Saifudin, S.Stp, M.Msi

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:

a. melaksanakan peningkatan kualitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa;

b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan aparatur pemerintahan desa;

c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengelolaan keuangan desa;

d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinan administrasi pemerintahan desa;

e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengelolaan aset desa;

f. melaksanakan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan penyelenggaraan pembinaan aparatur pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa dan administrasi pemerintahan desa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.