Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:
a. melaksanakan peningkatan kualitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan aparatur pemerintahan desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengelolaan keuangan desa;
d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinan administrasi pemerintahan desa;
e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengelolaan aset desa;
f. melaksanakan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan penyelenggaraan pembinaan aparatur pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa dan administrasi pemerintahan desa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.