19 December 2024

Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan peningkatan pemberdayaan lembaga kemayarakatan desa, lembaga adat dan pemberdayaan masyarakat;

b. penyusunan dan pelaksanaan program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa;

c. penyusunan petunjuk teknis program pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa;

d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberdayaan masyarakat;

e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemsyarakatan desa; dan

f. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.