Bidang Kerjasama Dan Pembangunan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bidang Kerjasama Dan Pembangunan Desa.
Bidang Kerjasama Dan Pembangunan Desa mempunyai fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan Program Peningkatan Kerjasama Desa dan Program Penataan Desa;
b. penyusunan petunjuk teknis Penyelenggaraan Penataan Desa; c. penyusunan petunjuk teknis Peningkatan Kerjasama Desa;
d. pelaksanaan fasilitasi pembinaan bimbingan teknis Penataan Desa;
e. pelaksanaan fasilitasi pembinaan bimbingan teknis Kerjasama Desa;
f. pengumpulan dan analisa data serta evaluasi program-program peningkatan kerjasama;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kerjasama dan pembangunan desa; dan
h. melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.