Hemat BBM Tetap Optimalisasi Kinerja

Apel rutin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ngawi kembali melaksanakan di halaman kantor DPMDesa (06/04/2026). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Budi Santoso, S.STP, MSi selaku Kepala Dinas.
Beliau menyampaikan sejumlah poin penting kepada seluruh ASN terkait Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/54/404.103.1/2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan dengan sistem bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Selain itu, disampaikan pula upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) melalui mobilitas yang lebih ramah lingkungan. ASN didorong untuk memanfaatkan moda transportasi umum, kendaraan listrik, maupun sarana transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar minyak/ fosil. Bahkan, bagi pegawai yang berdomisili dalam radius hingga 7 kilometer dari tempat kerja, dianjurkan menggunakan sepeda atau kendaraan listrik.
Budi Santoso S.STP,M.Si menekankan kepada seluruh ASN DPMDesa Kabupaten Ngawi agar tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga menggarisbawahi agar pemenuhan permintaan data apapun dari instansi lain agar dicukupi sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, diusahaan sebelum jatuh tempo permintaan data sudah tercukupi dengan baik dan benar.
Tidak hanya itu, beliau menambahkan agar efisiensi juga diterapkan dalam penggunaan sumber daya kantor. Pegawai dihimbau untuk menggunakan perangkat elektronik dan air secara bijak serta berkelanjutan. Upaya pengurangan sampah terutama sampah plastik juga terus digalakkan melalui prinsip reduce, reuse, recycle, termasuk dengan membiasakan penggunaan tumbler sebagai pengganti gelas atau botol plastik sekali pakai.