29 October 2025

Rakor dan Sosis Penetapan Batas Desa

Penegasan batas desa/ kelurahan adalah kegiatan penentuan titik koordinat batas desa/ kelurahan dengan metode kartometrik dan/ atau survei di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa/ kelurahan.
Rakor dan Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi pada 24 Oktober 2025. Giat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, S.STP, M.Si. dan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Camat Paron, Camat Kedunggalar, Kepala Seksi, Kepala Desa dan Sekretaris Desa dari kedua kecamatan tersebut.


Batas Desa/ Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa/ kelurahan yang merupakan rangkaian titik koordinat batas yang berada pada permukaan bumi.
Untuk mendukung pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa/ kelurahan, diperlukan metode kartometrik pada kegiatan penetapan dan penengasan batas desa/ kelurahan.