Sosis Bulan Dana PMI 2025

Berdasarkan Sosialisasi Keputusan Bupati Ngawi Nomor 100.3.3.2/352/404.101.2/B/2025 tentang pemberian izin kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Ngawi untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesla Tahun 2025, PMI Kabupaten Ngawi sah untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam rangkan Bulan Dana Palang Merah Indonesla Tahun 2025. Kegiatan Sosialisasi ini diadakan di Common Center Lt 2 Sekretariat Daerah abupaten Ngawi pada Kamis 18 September 2025.
Palang Merah Indonesia mempunyai tugas dan fungsi sosial yang sangat penting dalam bidang kemanusiaan, sehingga diperlukan pengumpulan sumbangan sebagai wujud partisipasi masyarakat. Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2025, dengan Besaran Nominal Nilai Kupon Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Ngawi Tahun 2025 Sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per lembar bagi anggota TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN dan BUMD, sedangkan sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) per lembar bagi obyek sasaran: pensiunan, masyarakat umum, pemohon perizinan, penerima layanan pajak dalam pembayaran pajak kendaraan, penerima layanan pengujian kendaraan bermotor, pelajar/ mahasiswa, dan pengunjung obyek wisata dan taman hiburan.
Hasil pengumpulan Sumbangan dari masyarakat digunakan untuk membiayai kegiatan PMI Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam jangla waktu 3 (tigal bulan terhitung mulai tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 30 November 2025. Pengumpulan sumbangan tidak boleh dilakukan dengan cara: mengikutsertakan pelajar, diedarkan di jalan-jalan umum dan/ atau tempat-tempat umum yang menggangu ketertiban umum, dan/ atau paksaan, baik langsung maupun tidak langsung.Penentuan hasil pengumpulan sumbangan Palang Merah Indonesia ditetaplan sebagai berikut: sebesar 90% dari perolehan bruto untuk kegiatan Palang Merah Indonesia Kabupaten Ngawi, sebesar 10% (sepuluh persen) dari perolehan bruto untuk insentif tenaga pengumpul sumbangan.
Dalam jangla waktu 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu izin pengampulan sumbangan, penerima izin wajib memberikan laparan secara tertuis kepada Bupati mengenal hasll pengumpulan sumbangan. Bupati melakukan pengwasan penyelenggaraan Bulan Dana Palang Merah lndonesia yang daksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang perundangan. Dalam hal pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indoenesia tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.