19 December 2024

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilannya.

Jabatan Fungsional terdiri dari:

a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda;

b. Analis Kebijakan Ahli Muda; dan

c. Jabatan Fungsional lain seuai kebutuhan Perangkat Daerah.