Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilannya.
Jabatan Fungsional terdiri dari:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda;
b. Analis Kebijakan Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional lain seuai kebutuhan Perangkat Daerah.