19 December 2024

Kerjasama dan Pembangunan Desa

Bidang Kerjasama Dan Pembangunan Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bidang Kerjasama Dan Pembangunan Desa.

Bidang Kerjasama Dan Pembangunan Desa mempunyai fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan Program Peningkatan Kerjasama Desa dan Program Penataan Desa;

b. penyusunan petunjuk teknis Penyelenggaraan Penataan Desa; c. penyusunan petunjuk teknis Peningkatan Kerjasama Desa;

d. pelaksanaan fasilitasi pembinaan bimbingan teknis Penataan Desa;

e. pelaksanaan fasilitasi pembinaan bimbingan teknis Kerjasama Desa;

f. pengumpulan dan analisa data serta evaluasi program-program peningkatan kerjasama;

g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kerjasama dan pembangunan desa; dan

h. melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.