Kepala Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
c. menyiapkanbahan penyusunan laporan;
d. mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data;
e. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
f. melaksanakan urusan tata laksana keuangan;
g. melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
h. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;
i. melaksanakan urusan pelaporan keuangan; dan
J. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.