19 December 2024

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Kepala Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan mempunyai tugas:

a. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;

b. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;

c. menyiapkanbahan penyusunan laporan;

d. mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data;

e. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;

f. melaksanakan urusan tata laksana keuangan;

g. melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;

h. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;
i. melaksanakan urusan pelaporan keuangan; dan
J. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.