19 December 2024

Sekretariat

Winarto, S.Sos

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit orgarusasi.

Sekretariat mempunyai fungsi:

a. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;

b. koordinasi kegiatan;

c. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; d. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.