Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit orgarusasi.
Sekretariat mempunyai fungsi:
a. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
b. koordinasi kegiatan;
c. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; d. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.