IPASN dan Sistem Merit perlu dioptimalkan
Pada tanggal 07 s.d 09 Juni 2023 diadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengukuran IPASN dan Implementasi Sistem Merit pada Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Ngawi Tahun 2023. Kegiatan inidilaksanakan di HotelSolia Surakarta dan diikuti seluruh perakilan dari Perangat Daerah dan Kecamatan se- Kabupaten Ngawi. Dasar hukum IPASN adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara RB No 38 Tahun 2018 (tentang Pengukuran IPASN) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.8 Tahun 2019 (tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran IPASN).
IPASN adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya digunakan untuk penilaian dan evaluasi guna kepentingan pengembangan profesionalitas profesi ASN. Terdapat 4 dimensi untuk menaikkan Indek Profesionalitas ASN (IPASN) yaitu, kualifikasi (tingat pendidikan terahir), kinerja (nilai prestasi kerja 1 tahun terakhir), kompetensi (diklat kepemimpinan, diklat fungsional,bimtek, pelatihan, seminar. workshop), disiplin (hukuman disiplin).
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2022 dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN)padaLayananIndeksProfesionalitas ASN. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagai bagian dari penilaian Reformasi Birokrasi.
UU no.5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. System merit merupakan salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk membangun birokrasi netral dan mampu memberikan pelayanan public serta terbebas dari KKN.
Tujuan diberlakukannya system merit dalam manajemen kepegawaian adalah untuk menghasilkan ASN yang professional dan berintegritas dengan menempatkannya pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui Pendidikan dan pelatihan, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
Masih sering terjadi pelanggaran dalam system merit, karena nepotisme (promosi dan mutasi masih dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan dan kekeluargaan), kepentingan politik (memanfaatkan promosi dan mutasi sebagai dukungan politi), korupsi (promosi dan mutasi bisa dimanipulasi dan dlaksanakan secara transaksional), dan anggaran (pengembangan kompetensi dianggap sebagai beban anggaran).