Pengisian Perangkat Desa di Ngawi Bulan November
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi mendorong desa untuk terus meningkatkan kinerjanya. Salah satu upaya dorongan tersebut diwujudkan dengan himbauan percepatan pengisian kekosongan perangkat desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati 103 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Bila melihat respon Desa, harapan DPMD Kabupaten Ngawi bak gayung bersambut. Desa rame-rame mengadakan pengisian Perangkat Desa dengan berbagai formasi jabatan.
Pada Rabu (30/11/22) misalnya, tercatat 3 desa yang ada di Kabupaten Ngawi melaksanakan pengisian kekosongan perangkat untuk 8 lowongan. Desa tersebut meliputi Gelung, Dawu dan Krompol.
Untuk Desa Gelung membuka dua formasi yaitu jabatan Kepala Dusun. Kemudian untuk kekosongan jabatan perangkat desa dawu juga kepala dusun. Sedangkan untuk kekosongan perangkat dyesa Krompol meliputi Kepala Dusun dan perangkat administrator.
Diharapkan dengan terisinya kekosongan perangkat tersebut mampu menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas administrasi di Desa masing-masing. Selain itu, tujuan lain dari pengisian kekosongan Perangkat Desa adalah meningkatkan pelayanan pada masyarakat.