Hasto Kristiyanto Hadiri Silaturahmi Kepala Desa Di Ngawi
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadiri undangan dari Silaturahmi Nasional Asosiasi Kepala Desa – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI), yang dilakukan untuk mengusulkan perubahan periodisasi masa jabatan kepala desa. Yakni, dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa itu dilaksanakan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Minggu 6 November 2022.
Di acara itu, turut hadir sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah seperti mantan Bupati Ngawi Budi “Kanang” Sulistyono, bupati dan wakil bupati saat ini Ony Anwar dan Dwi Rianto Jatmiko, serta Plt.Bupati Nganjuk H.Marhaen Djumadi. Juga Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, dan mantan Anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) dapil Ngawi Budiman Sudjatmiko, yang dikenal juga sebagai mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa.
Ketua AKD PAPDESI Jawa Timur H.Munawar mengatakan pihaknya mengundang Hasto untuk hadir di acara itu setelah berusaha mencari dukungan, dan direspons dengan baik oleh PDIP. Pihaknya yakin seluruh usulan akan ditampung oleh Sekjen Hasto, untuk diperjuangkan usulan perubahan undang-undang.
Dia mengatakan, bagi para kepala desa, masa jabatan kepala desa 6 tahun ini memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa paska pemilihan kepala desa.
Bupati Ngawi Ony Anwar mengatakan pihaknya mengakui konflik dalam pemilihan kepala desa memang sangat tinggi. Dan karena konflik, banyak kepala desa yang susah bekerja sebelum konflik itu selesai. Maka itu, usulan para kepala desa itu bisa dipahami.
Ony mengatakan usulan kepala desa soal perpanjangan masa jabatan itu bisa didiskusikan lebih lanjut. Semisal bisa saja masa jabatan sampai 9 tahun, tapi kemudian dibatasi hanya dua periode saja.
Hasto mengatakan perlu kajian mendalam, termasuk landasan filosofis, ideologis dan bagaimana manfaatnya terkait stabilitas pemerintahan desa, dan kemajuan desa bagi Indonesia Raya.